HomeNasionalHukumKronologi Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek Polisi

Kronologi Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek Polisi

Jakarta, Purnawarta – Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara.

Kasus ini bermula dari salah satu korban yang merasa diancam oleh pihak pinjol ilegal tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa saat itu pihak korban mengajukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjol. Auliansyah menyebut pinjaman itu bakal jatuh tempo dalam 30 hari.

“Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari,” kata Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Kemudian, pada Selasa 22 November korban mendapatkan pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya. Pesan itu berisi informasi pribadi korban.

“Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” jelas Auliansyah.

Selang sehari, kata Auliansyah, korban kembali mendapat pesan dari pihak PinjamanNow. Namun, bentuk pesannya berupa ancaman penyebaran data korban berupa foto KTP dan foto korban di media sosial.

“Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban,” sebut dia.

Tak hanya itu, pihak penagih sudah mulai mengirimkan foto keluarga korban dalam pesan WhatsApp tersebut. “Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban,” terang Auliansyah.

Kemudian, pihak PinjamanNow terus melakukan ancaman untuk menghubungi daftar kontak milik korban. Serta mereka juga lebih sering menghubungi korban, keluarga dan rekan kerja.

“PinjamanNow melakukan pengancaman untuk terus melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Selain itu nomor korban, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow,” ucap dia.

Korban akhirnya melakukan pengaduan akibat ancaman yang bertubi-tubi dari penagih. Akhirnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro merespons aduan orang tersebut dan segera melakukan penyelidikan hingga berakhir penggerebekan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here