Jakarta, Purna Warta – Sebuah peristiwa yang cukup menyedihkan muncul di media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) ketika seorang netizen membagikan pengalamannya tentang alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Alat tersebut merupakan hibah dari sebuah perusahaan di Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta, pada tahun 2022.
Meskipun telah dua tahun berlalu sejak pengiriman, barang tersebut belum juga diterima oleh pihak SLB. Netizen tersebut mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar ratusan juta rupiah serta biaya denda gudang per hari untuk menebus barang tersebut.
Menyikapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan klarifikasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Bea Cukai Soetta. Mereka telah meminta informasi dan data lengkap serta kronologi peristiwa untuk memahami inti dari masalah ini. Bea Cukai Soetta juga telah berusaha menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya, akun resmi Bea Cukai Soekarno Hatta juga telah menanggapi kasus ini dengan janji untuk menindaklanjuti, serta meminta netizen tersebut untuk mengirimkan nomor resi/AWB untuk proses penelusuran lebih lanjut.
Namun, kendati upaya tersebut dilakukan, barang tersebut tetap tertahan di Bea Cukai. Sekolah telah mengirimkan dokumen yang diminta, namun terdapat perbedaan pendapat terkait pembayaran pajak karena barang tersebut merupakan hibah untuk pendidikan. Pihak sekolah juga telah menghubungi pihak terkait dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta bantuan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Kisah ini menjadi refleksi dari kompleksitas birokrasi dan kebutuhan akan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pendidikan dan kesejahteraan anak-anak dengan kebutuhan khusus.