KPU Perbolehkan Usia di Bawah 17 Tahun untuk Nyoblos Pemilu dengan Syarat Sudah Kawin

Jakarta, Purna warta – Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang telah ditetapkan oleh KPU. Jumlahnya ada sebanyak 204.807.222 dengan masih ada kemungkinan berubah.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan terjadi penambahan pemilih yang sudah memenuhi syarat dari periode rekapitulasi hingga hari pemungutan suara. Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022 sendiri, syarat pemilih merupakan berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.

Namun demikian, ada syarat lain pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi bisa ikut serta dalam Pemilu. Hasyim menyebutkan syaratnya yakni sudah kawin atau sudah pernah kawin.

“Yang dibawah 17 tahun yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin, ada juga yang pernah kawin tapi di bawah 17 tahun ada juga,” kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Hasyim menuturkan, karena pemilih yang belum berusia 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan untuk itu adalah kartu keluarga.

“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” kata dia.

“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun diantara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin ini baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT tapi di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum 17 tahun tapi sudah kawin,” imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dari hasil rekapitulasi, total pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.

“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Minggu (2/7/2022).

Dari jumlah total yang ditampilkan, sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri. Sementara itu, sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara.

Dari jumlah yang ada, sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Dalam Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 3.059 berada di luar negeri.

Itulah data-data terkait Pemilu yang telah dikoordinasikan oleh KPU kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *