Jakarta, Purna Warta – KPK telah menetapkan tersangka dalam dua OTT terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Bea-Cukai di Jakarta. Siapa saja yang ditetapkan tersangka akan segera diumumkan.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” tambahnya.
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang. Mereka adalah pegawai Pajak hingga pihak swasta.
“Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas Pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” sebutnya.
Sementara itu, dalam OTT di Bea-Cukai, KPK mengamankan 17 orang. Pihak yang diamankan merupakan pegawai Ditjen Bea-Cukai hingga swasta.
“Tim telah mengamankan sejumlah 17 orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea-Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ucapnya.
Diketahui, KPK menggelar dua OTT kemarin. Yang pertama adalah OTT di kantor Bea-Cukai.
Yang kedua, OTT dilakukan di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). OTT berkaitan dengan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah.
Para pihak yang diamankan dalam dua OTT itu telah dibawa ke KPK untuk pemeriksaan intensif. Rencananya, KPK akan mengumumkan status pihak yang diamankan pada sore ini.


