KPK: Pemberian Hadiah dari Orang Tua Siswa ke Guru Berpotensi Gratifikasi 

Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai potensi korupsi di sektor pendidikan, termasuk kebiasaan pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat kenaikan kelas. Temuan ini menyoroti perlunya peningkatan integritas di dunia pendidikan.

Baca juga: Erick Thohir: Tidak Ada Pengurangan Pegawai di Kementerian BUMN

KPK menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di sektor sekolah terus dilakukan dengan menggandeng enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Dalam catatan KPK, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada 2022. Modus-modus korupsi yang kerap terjadi mencakup penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mengungkap berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan. Salah satunya terkait kejujuran akademik, di mana 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.

Selain itu, survei juga mencatat bahwa 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa pernah datang terlambat ke sekolah atau kampus, sementara 43 persen tenaga pendidik tercatat mengalami ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

KPK juga menyoroti tingginya potensi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Salah satu kebiasaan yang masih sering terjadi adalah pemberian hadiah oleh orang tua kepada guru saat momen kenaikan kelas atau hari raya.

“65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi,” bunyi temuan KPK.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, praktik korupsi juga masih marak ditemukan. Tercatat 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkap adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor untuk pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Pembangunan IKN Tahap Kedua Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa meskipun nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Beberapa kendala yang dihadapi mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.

“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *