KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Negara dari Gratifikasi

Jakarta, Purna Warta – Pelelangan akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Juni 2023, Pukul 10.15 WIB. Barang-barang yang akan dilelang tersebut adalah hasil rampasan negara dari laporan gratifikasi. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pelelangan ini.

“Lelang dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6/2023) seperti dilansir dari Antara.

Lelang itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL.

“Sehingga, masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang,” tambahnya.

Dia menyebutkan ada 45 barang rampasan negara, seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu yang akan diperjualbelikan kepada pihak dengan penawaran tertinggi.

“Range harganya dimulai dari Rp57.000-Rp9.381.000,” ujar Ali.

Dengan keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang tersebut, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal.

Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Itulah agenda KPK dalam memaksimalkan inventaris negara untuk kemudian hasilnya bisa dikelola kembali oleh negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *