Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena mereka telah menerima hak tersebut dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga mengumpulkan dana untuk THR dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum,” sambung dia.
Asep menjelaskan, praktik penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah mencerminkan perilaku Penyelenggara Negara (PN) yang tidak berintegritas. Secara hukum, menurutnya, tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan atas tindakan tersebut.
“Di sisi lain, hal tersebut perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pemberian THR ini diduga kerap dijadikan modus agar dugaan penyimpangan atau pelanggaran di pemerintahan daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, yang juga merupakan bagian dari Forkopimda.
“KPK juga menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tutur dia.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Sinergi tersebut harus diwujudkan dengan saling mendukung dalam menerapkan prinsip good governance di daerah masing-masing secara penuh integritas.


