Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) tadi malam. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan program CSR karena sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025 Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus tersebut. BI menyatakan menerima kedatangan KPK pada Senin kemarin.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Denny dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa BI akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan program CSR ini pertama kali disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 19 September 2024 lalu. Kala itu, Asep menjelaskan bahwa permasalahan utama adalah dana CSR yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Layanan Internet Tanpa Kendala Selama Nataru 2024
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan,” kata Asep kala itu.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana CSR tersebut. Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.