PurnaWarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap 17 kasus terduga jual beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. KPK menangkan 17 tersangka untuk dugaan kasus suap jual beli jabatan yang akan ditahan dari 4 September hingga 23 September 2021.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa (31/8).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9).
Penahanan terhadap 17 tersangka tersebut terhitung hari ini, 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021.
Adapun 11 tersangka nanti akan ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Cabang Guntur. Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara sisanya masing-masing satu orang tersangka ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Polda Metro Jaya.
“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin.
Para tersangka mayoritas merupakan ASN yang diusulkan mengisi jabatan kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo dan diduga memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata sebelumnya mengungkap, tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.
Dia menjelaskan, praktik jual beli jabatan itu dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula akan digelar pada 27 Desember 2021. Walhasil, sebanyak 252 jabatan kepala desa yang tersebar di 24 kecamatan harus segera diisi per 9 September.