PurnaWarta — Koruptor Edhy Prabowo yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 400 juta subsaider 6 bulan kurungan. Seperti diketahui Edhy telah menerima suap Rp 25,7 M untuk penetapan izin benih Lobster.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
“Tak hanya itu, Edhy dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.”
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ujar hakim.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan uang Rp24,62 diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.