Jakarta, Purna Warta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan penegakan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pemanfaatan ETLE ini diharapkan dapat memberantas praktik transaksi antara pelanggar lalu lintas dengan oknum petugas di lapangan.
Agus menyebutkan bahwa saat ini penegakan hukum pelanggaran lalu lintas sudah didominasi oleh ETLE, “Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Agus seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Kakorlantas secara tegas meminta jajarannya untuk menghindari segala bentuk pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksional di luar prosedur. Penggunaan ETLE seharusnya menghilangkan praktik ‘uang damai’ yang bertujuan meloloskan pelanggar dari sanksi tilang.
“Tambah penegakkan hukum preventif, edukatif menggunakan teguran. Artinya bahwa sudah tidak ada lagi cerita, sudah tidak ada lagi anekdot, (tentang) ada transaksional di sana,” sebut Agus.
Hingga Oktober 2025, Korlantas Polri telah mengaktifkan 1.641 perangkat ETLE di berbagai wilayah. Jumlah ini ditargetkan akan melonjak tajam menjadi 5.000 unit pada tahun 2027.
“Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Agus dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Saat ini, Korlantas Polri menggunakan empat jenis kamera ETLE untuk pengawasan lalu lintas, yaitu:
• ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
• ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
• ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
• ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.
Dengan target 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas Polri optimistis sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok negeri. Meski demikian, Agus menekankan bahwa tujuan utama mereka bukanlah banyaknya penindakan.
“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita,” sebut Agus.