Kompolnas akan Tangani Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka

Jakarta, Purnawarta – Kasus yang cukup membingungkan terkait kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW cukup mengundang rasa penasaran pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut menanganinya.

Hal itu mengundang rasa heran banyak orang dikarenakan M Hasya yang tewas malah jadi tersangka.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi hal ini kepada Polda Metro Jaya. Dia menyebut kasus ini menimbulkan pandangan publik dalam keberpihakan karena penabrak merupakan purnawirawan polisi berpangkat AKBP.

“Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Kompolnas bakal menanyakan dari awal penyelidikan hingga kasus ini dihentikan atau SP3. Lalu, Kompolnas juga bakal membuktikan bahwa kasus ini memang ditangani dengan profesional.

Selain itu, Kompolnas juga akan menanyakan Polda Metro terkait adanya dugaan ESBW membiarkan M Hasya saat kecelakaan. ESBW diduga tak berkenan membawa korban ke rumah sakit.

“Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn ESBW atas dugaan melakukan pembiaran? Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan,” ujarnya.

“Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut Kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera,” sambungnya.

Kronologi Kecelakaan Versi Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan, sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.

“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” tutur Latif.

Dari sketsa yang ditayangkan polisi dalam jumpa pers, TKP kecelakaan disebutkan di Jalan Srengseng Sawah, tepatnya di depan kios counter dan servis handphone.

Curahan hati keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), mengalir di kala penetapan tersangka kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Sang ibu, Ira, sempat mengira status tersangka jatuh pada ESBW.

Ira mengatakan saat itu menerima surat dari pengacaranya yang mengatakan tersangkanya adalah yang meninggal dunia. Tak disangka ternyata tersangka yang dimaksud adalah anaknya.

“Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, ‘Bu ini tersangkanya meninggal dunia’, kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami,” kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Ira menyebut penetapan tersangka tak lama terjadi setelah 100 hari meninggalnya Hasya, yakni pada 17 Januari 2023. Tentu kabar ini mengagetkan pihak keluarga yang saat itu tengah mengawal adik Hasya untuk mengikuti kejuaraan taekwondo.

“Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.

“Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2022).

Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

Kasus itu pun akhirnya disetop karena tersangka yaitu mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut. Pihak kepolisian mengaku telah dengan cermat dalam mengambil keputusan terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *