Pagedangan, Purnawarta – Pihak kepolisian berhasil menciduk 10 anggota komplotan pencuri sepeda motor dengan modus merusak kunci kotak sepeda motor di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Komplotan pencuri tersebut sudah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah Jakarta dan Banten.
“Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (19/12/2022).
Sarly menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Tim Polsek Pagedangan yang mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Ketika diperiksa, dua laki-laki itu didapati membawa barang bukti berupa kunci T dan senjata tajam.
“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku satu dan dua didapati barang bukti seperti kunci letter-T berikut mata kunci sebanyak delapan dan senjata tajam jenis golok,” kata Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/12/2022).
Kedua pelaku itu dibawa ke Polsek Pagedangan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati lima pelaku lain yang merupakan pelaku curanmor di daerah Muncang, Lebak, Banten.
“Kemudian diamankan 5 tersangka lainnya dengan inisial RNR, inisial O, inisial AS, inisial IS, inisial J, yang merupakan berperan sebagai pelaku curanmor yang sudah diamankan,” kata Sarly.
Setelah itu, kata Sarly, pengembangan kembali dilakukan. Dua pelaku lain berinisial RNY dan FF berhasil ditangkap di daerah Jakarta Barat.
“Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat,” sebut Sarly.
Seusai penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Ditangkaplah seorang penadah berinisial DR dan W yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian,” kata Sarly.
Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Sementara itu, 20 kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.
“Semua (pelaku) pekerjaannya tidak bekerja namun ada yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas,” sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku pencuri motor dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.