Komnas Perempuan Sambut Baik Putusan MK soal Keterwakilan Wanita di Pimpinan AKD DPR

Jakarta, Purna Warta – Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan, baik dalam pembentukan maupun pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Apresiasi ini didasarkan pada pandangan Komnas Perempuan bahwa persentase wanita di kursi DPR masih terbilang minim.

“Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Maria kemudian menyoroti minimnya jumlah perempuan yang berhasil menduduki posisi pimpinan di komisi-komisi DPR. Ia mencatat hanya tiga komisi DPR yang dipimpin oleh perempuan, yaitu Komisi VI DPR (Anggia Ermarini), Komisi IX DPR (Felly Estelita Runtuwene), dan Komisi X DPR (Hetifah Sjaifudian).

“Dari jumlah tersebut, yang menduduki posisi sebagai ketua pada alat kelengkapan Dewan jumlah sangat sedikit. Dari 24 AKD yang dipimpin perempuan sebagai hanya 3; Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X,” katanya.

Lebih jauh, Komnas Perempuan menyuarakan harapan bahwa dengan semakin banyak perempuan memimpin, mereka akan lebih sensitif terhadap isu-isu kelompok rentan.

“Harapannya ke depan jika perempuan yang menjadi pimpinan pada AKD setidaknya kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian,” katanya.

“Dalam jangka panjangnya kebijakan DPR menjadi inklusif dan ramah terhadap perempuan, anak, lansia dan orang dengan disabilitas,” sambungnya.

Sebagai latar belakang, putusan MK tersebut mengharuskan adanya keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR, meliputi anggota hingga pimpinan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa setiap AKD – termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga – dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *