Jakarta, Purna Warta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berencana untuk memberlakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial (medsos). Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi I DPR, yang menilai aturan tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyambut baik rencana tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak.
Menurut Amelia, saat ini media sosial telah menjadi sumber kekhawatiran karena banyaknya konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga kekerasan, yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari situs DPR pada Kamis (23/1/2025).
Amelia menambahkan bahwa Komisi I sebelumnya telah menyampaikan hal ini secara langsung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan KPI dengan memperluas kewenangannya untuk mengawasi konten digital dan media sosial.
Ia juga menyoroti urgensi bagi KPI untuk menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk mengawasi influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.
“Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi, menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.
Senada dengan Amelia, Anggota Komisi I DPR Habib Idrus Aljufri juga mendukung langkah pemerintah terkait pembatasan usia penggunaan media sosial. Ia menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital, seperti paparan konten tidak pantas, kekerasan siber, hingga kecanduan gawai.
“Langkah yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting antara lain pertama Sistem Verifikasi Usia yang Aman. Pemerintah dan platform media sosial harus bekerja sama untuk memastikan mekanisme verifikasi usia yang efektif tanpa melanggar privasi pengguna,” jelas politisi Fraksi PKS ini.
Kedua, imbuhnya, adalah Edukasi Literasi Digital. Selain pembatasan usia, diperlukan upaya pendidikan kepada anak-anak, orang tua, dan guru agar mereka memahami risiko dan manfaat penggunaan media sosial.
“Ketiga, Kolaborasi Internasional. Kebijakan ini harus didukung oleh pengalaman negara lain, seperti Australia, yang telah menerapkan langkah serupa,” ungkapnya.