Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan uji publik terkait aturan baru mengenai teknologi e-SIM di Indonesia.
Meskipun operator seluler telah memperkenalkan layanan e-SIM, regulasi resmi masih dalam proses penyusunan.
Rancangan Peraturan Menteri tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari sistem provisioning e-SIM hingga penomoran e-SIM. Kominfo berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan regulasi sebelum disahkan.
Para pemangku kepentingan dapat mengirimkan tanggapan mereka melalui email resmi yang disediakan hingga tanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta regulasi yang komprehensif untuk mendukung perkembangan ekosistem e-SIM di Indonesia.