Kominfo Terus Matangkan Undang-undang AI yang Komprehensif 

Jakarta, Purna Warta Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa saat ini pihak mereka sedang menyusun regulasi yang komprehensif terkait teknologi artificial intelligence (AI).

Ia mengungkapkan perkembangan AI saat ini begitu masif bahkan bisa memberikan dampak bahaya jika tidak ada regulasi yang tepat, misal penggunaan deepfake AI yang melanggar hak cipta hingga pornografi.

Usman pun mencontohkan, sebuah perusahaan media di Korea Selatan telah menggantikan peran Presenter televisi dengan AI. Di mana AI lebih efisien dibandingkan tenaga manusia.

“Dulu dibilang AI tidak akan bisa menggantikan posisi manusia karena tidak memiliki emosi, tapi di Korea Selatan ada presenter virtual mereka bekerja diminta kenaikan gaji, tidak ada demo ke bos,” jelas Usman, dalam acara Forum Diskusi Media bertajuk Al dan Keberlanjutan Media yang digelar di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Demikian regulasi tentang AI ini sangat dibutuhkan, menurutnya adanya surat Edaran terkait pedoman etika tidak cukup untuk mengaturnya karena sifatnya soft regulation alias tidak memaksa dan tidak ada hukumannya.

Usman pun mengatakan bahwa pemerintah saat ini bersama dengan Badan Riset dan Intelijen Nasional (BRIN) sedang menggodok peraturan Presiden (Perpres) tentang AI yang diharapkan nantinya bisa menjadi sebuah undang-undang.

“Kita dorong untuk negara ini membuat regulasi (tentang AI). Sudah dirintis oleh BRIN. BRIN sedang menggodok Perpres tentang AI,” terang Usman.

Menurut Usman, BRIN dalam menyusun peraturan presiden ini tepat, mengingat Indonesia saat ini sudah memiliki Strategi Nasional AI tahun 2020-2045 yang salah satu poin di dalamnya membahas tentang etika dan kebijakan.

Dia lalu mengatakan Uni Eropa beberapa waktu lalu menyepakati undang-undang tentang AI yang akan berlaku tahun 2026. Aturan ini nantinya mengharuskan kecerdasan buatan seperti ChatGPT dan lainnya mematuhi kewajiban transparansi dengan menyertakan sumber aslinya.

“UU Uni Eropa tentang AI itu baru berlaku tahun 2026. Dua tahun kemudian yang teknologinya sudah berkembang. Tetapi tidak apa-apa daripada tidak melakukan tidak sama sekali jadi ini risiko kita,” kata dia.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan untuk mengejar perkembangan teknologi, Kominfo akan membuat banyak regulasi ataupun revisi regulasi yang sudah pernah ada.

“Kita jadi makin sering membuat legislatif yang di bawah undang-undang, dulu gitu dari Perpes dulu supaya cepat mengejar, nah itu risiko yang harus kita tempuh,” jelas Usman.

Semua itu dilakukan agar bisa membuat undang-undang yang komprehensif mengatur segala hal yang berkaitan dengan teknologi artificial intelligence (AI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *