Kominfo Peringatkan Telegram dengan SP3, Jika Tak Direspon Akan Diblokir

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan langkah terakhir untuk menangani isu judi online yang marak beredar di platform Telegram.

Baca juga:  [KARIKATUR] – Hubungan Rusia dan AS Kian Memanas

Setelah dua surat peringatan yang tidak direspons oleh Telegram, Kominfo bersiap untuk mengirimkan surat peringatan ketiga. Jika peringatan ini masih diabaikan, pemblokiran aplikasi menjadi pilihan yang tak terelakkan.

“Kami akan kirimkan surat peringatan ketiga jika belum ada respons dari Telegram. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan blokir Telegram,” ungkap Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.

Pada tahun 2017, Kominfo pernah memblokir Telegram selama seminggu karena konten yang mengandung radikalisme dan terorisme. Blokir tersebut dicabut setelah pemilik Telegram bertemu dengan Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara, dan menyatakan komitmennya untuk mengatasi isu tersebut.

“Dulu kami blokir Telegram karena isinya radikalisme dan terorisme. Setelah pertemuan dengan Pak Rudiantara, mereka berjanji untuk berbenah,” kata Usman.

Namun kini, ancaman pemblokiran kembali membayangi jika Telegram tidak segera merespons peringatan terkait judi online. Kominfo memberikan batas waktu seminggu bagi Telegram untuk merespons surat kedua mereka, yang diumumkan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, pada 14 Juni lalu.

“Kami telah memanggil Telegram dan mengirim surat kedua. Kami beri waktu seminggu untuk merespons,” ujar Samuel.

Selain ancaman pemblokiran, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online dan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi tersebut. Upaya ini mencakup tindakan yang lebih luas, termasuk pemblokiran domain IP dan kerja sama internasional.

Baca juga:Ketua Kehakiman Iran Desak Diakhirinya Standar Ganda Dalam Perangi Pelanggar Hak Asasi Manusia

“Kami tidak hanya fokus pada pemblokiran domain dan IP, tetapi juga menyasar aspek finansial dan kerja sama internasional,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kominfo berharap dapat mengatasi penyebaran konten judi online yang terus berkembang di Telegram, menjaga ruang digital Indonesia dari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *