Jakarta, Purna Warta – Di era digital saat ini, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel menjadi semakin penting. Namun, kehadiran berbagai platform media sosial menimbulkan tantangan baru bagi media massa konvensional.
Baca juga: Pramono Bertekad Lanjutkan Inovasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS)
Menyikapi kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperkuat ekosistem media massa, salah satunya dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).
“Kominfo baru saja menerbitkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo, yang mengamanatkan beberapa kegiatan kehumasan, termasuk relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar,” ujar Pranata Humas Ahli Madya dari Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Pernyataan ini disampaikan Farida dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media bertema “Bijak dan Proaktif” di Bali pada Kamis (19/9). Ia menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis), yang merupakan hasil proyek perubahan dari Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024, masih dalam tahap penyusunan. Juknis ini akan mengatur secara lebih rinci implementasi pengelolaan media massa oleh pemda untuk mengoptimalkan komunikasi publik.
Farida menambahkan bahwa juknis ini akan menekankan pentingnya peran pemda dalam menjaga ekosistem media massa, sehingga produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Juknis ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan media, sehingga media massa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik tanpa mengesampingkan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini bisa dilaksanakan sambil menjaga prinsip profesionalitas di kedua belah pihak,” jelas Farida.
Farida juga berharap juknis ini akan mendorong pemda untuk lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dalam hal penyediaan data maupun akses ke narasumber. Di samping itu, pemda diharapkan mempermudah akses media terhadap pejabat atau tokoh terkait di wilayahnya.
Selain memenuhi kebutuhan substansial media, Farida menekankan pentingnya pemda berperan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistem media massa. Langkah ini bisa diwujudkan melalui pelatihan dan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk pengembangan kapasitas.
Menurut Farida, sertifikasi UKW menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara pemda dan media berbayar, baik di tingkat jurnalis yang bertugas di wilayah pemda maupun di level pimpinan redaksi. Hal ini penting untuk memastikan ekosistem media massa dapat terus menghasilkan produk jurnalistik berkualitas.
“Oleh karena itu, kami menyarankan agar pemda mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan melalui juknis ini,” ungkap Farida.
Baca juga: Prabowo Akan Lanjutkan Hilirisasi di Berbagai Sektor
Farida juga menyatakan bahwa pemda dapat bekerja sama dengan Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi resmi untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Dengan semakin banyaknya wartawan bersertifikat, diharapkan kepercayaan publik terhadap media massa akan meningkat.
Juknis ini tidak hanya memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media, tetapi juga mengimplementasikan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024. Dalam bekerja sama dengan media berbayar, prioritas harus diberikan kepada media lokal.
Oleh karena itu, Farida menyarankan agar pemda membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur pola kerja sama tersebut.
“Juknis ini bisa menjadi acuan dalam penyusunan Perda. Kami telah memberikan poin-poin yang perlu diatur, namun penetapan aturan tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing pemda,” tutup Farida.