Jakarta, Purna Warta – Aturan publisher rights mendapat penegasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua, termasuk induk perusahaan Facebook, Meta. Itu berarti, Meta juga wajib bayar konten dengan perusahaan pers.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)pada 20 Februari 2024.
“Jadi, platform apa pun yang mendistribusikan berita itu wajib bekerja sama (perusahaan media-red),” tegas Usman, Jumat (1/3/2023).
Perusahaan media yang dimaksud dalam aturan ini, yakni media yang sudah tersertifikasi oleh Dewan Pers. Jika tidak terdaftar, maka platform digital tidak diwajibkan kerjasama dengan perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, kesepakatan antara perusahaan media dan platform digital ini harus terjalin di awal dan sudah keduabelah pihak sudah mencapai kata sepakat.
“Tidak boleh sepihak, harus sepakat antara platform digital dan perusahaan pers. Misalnya, sepakat bagi hasil atau kompensasi atau pelatihan. Jadi, platform digital yang mendistribusikan berita itu harus mematuhi perpres ini,” tutur Usman.
Diberitakan sebelumnya, Meta menilai aturan Perpres Publisher Rights tidak ditujukan untuk mereka.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta, Asia Tenggara.
Meski demikian, disebutkan Rafael bahwa pihaknya sangat menghargai disahkannya Perpres Publisher Rights.
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” jelasnya.
Bukan tanpa sebab jika Meta berpendapat pihaknya tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platformnya. Raksasa media sosial yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini diketahui telah bermitra dengan para penerbit berita untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia.
Kemitraan itu antara lain melalui program seperti pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan audiens mereka.
Dengan aturan publisher rights ini, berita-berita yang tersebar akan lebih tersaring lagi dan tingkat kredibilitasnya juga meningkat.