Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri terhadap profil risiko platform mereka.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan memperkuat keamanan ruang digital, khususnya bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa semua platform digital wajib melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya, pada Kamis (9/4/2026).
Pada tahap awal implementasi PP TUNAS, terdapat delapan platform yang menjadi fokus, yaitu Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Dari delapan platform tersebut, hingga saat ini YouTube yang berada di bawah naungan Google disebut sebagai satu-satunya yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sebagai aturan pelaksana, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
Menurut Meutya, pemerintah telah mencatat adanya itikad baik dari sejumlah platform untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Namun demikian, Komdigi menegaskan akan tetap bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami juga tidak akan segan sekali lagi untuk mengambil tindakan tegas sebagai platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” ujar dia.
Pemerintah memandang kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Untuk itu, Komdigi akan terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap komitmen para PSE dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Bukan masalah teknis yang menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” ujar dia.
Komdigi juga menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara transparan karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik, terutama dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.


