PurnaWarta — Sejumlah massa telah membakar masjid Miftahul Huda dari jemaah Ahmadiyyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Namun sejauh ini Polisi belum menangkap tersangka. Polisi mengklaim bahwa mereka mempunyai strategi sendiri.
“Tim Polda Kalbar dan Polres Sintang sedang bekerja. Polisi punya strategi sendiri,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9).
Donny menyatakan polisi akan melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus perusakan bangunan dan mencari pelaku berdasarkan alat bukti yang ditemukan natinya.
“(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan),” jelasnya.
Massa menghancurkan masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat (3/9) siang setelah salat berjemaah. Lebih dari seratus orang menyerang masjid yang telah ditutup paksa pemerintah setempat sejak 14 Agustus 2021.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana mengatakan sebelum kejadian, ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.
Usai salat jumat, apel digelar di depan masjid. Massa meneriakkan takbir lalu bergerak menuju masjid Ahmadiyah. Yendra menyebut sekitar 130 orang datang menyerang. Mereka sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan.
Massa membakar bangunan yang berdiri di samping masjid. Mereka sempat berupaya membakar masjid namun tak berhasil. Massa akhirnya menghancurkan dinding masjid dengan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan kaca jendela, dan merusak toren air.
“Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda,” kata Yendra dalam keterangan tertulis.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut persoalan ini diawali dengan rangkaian kebijakan dan aktivitas yang salah satunya justru dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang.
Komnas HAM mengkritik langkah yang diambil Pemda maupun aparat karena tak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Sehingga, konflik menyulut perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah.
Selain itu, 13 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyebut tindakan yang dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam merupakan perbuatan keji.
Kelompok ini melakukan vandalisme dengan merusak masjid dan memporak-porandakan masjid yang telah disegel. Namun dalam rekaman yang beredar, aparat malah terlihat tidak melakukan pencegahan maupun penangkapan.
“Nahasnya pengrusakan ini disaksikan oleh personel aparat Kepolisian dan TNI setempat,” kata koalisi LSM ini sebagaimana dikutip dari keterangan resmi mereka.