KKP Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Gresik

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di Gresik, Jawa Timur. Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan diduga tak mengantongi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi. Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/02/26). Sasarannya, yakni aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektar yang dikelola oleh PT SSM.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Ipunk menegaskan selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambah Ipunk.

Ipunk menjelaskan tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan. Setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.

Baca juga: Ketua MUI Ajak Seluruh Imam Masjid di Indonesia Serukan Doa untuk Gaza

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.

“Terhadap pelanggaran tersebut, setelah proses penghentian sementara kegiatan ini jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ipunk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *