PurnaWarta — Terjadi adu tembak antara Polisi dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya di Papua. Selain adu tembak dengan polisi, kelompok teroris KKB pun membakar 1 rumah milik warga.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan semula KKB menembaki Polsek Sugapa pada pukul 15.38 WIT.
“Aksi penembakan ke Polsek Sugapa dari arah Tower Telkomsel sehingga personel membalas tembakan dan terjadi kontak tembak,” kata Kamal kepada wartawan, Sabtu (30/10).
Bersamaan dengan kontak senjata itu, polisi yang bertugas mendapat informasi bahwa mereka turut melakukan pembakaran terhadap rumah salah seorang warga bernama Rian.
Rentetan aksi itu berlangsung secara beriringan. Sekitar pukul 16.15 WIT, mereka turut menembaki Pos Satgas 521 di sekitar Perumahan Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya.
Selang beberapa menit kemudian, penyerangan meluas ke beberapa titik lain. KKB, kata polisi, juga membakar gudang, ambulans, hingga mobil tangki air di kawasan Bandara Bilorai, Kabupaten Intan Jaya.
Kontak senjata yang diikuti aksi pembakaran bangunan itu berlangsung selama dua jam. Pada pukul 17.50 WIT, kondisi mulai kondusif dan personel gabungan TNI-Polri kembali ke Polsek Sugapa.
“Personel menuju ke TKP pembakaran, saat tiba di Bandara Bilorai, personel mendapat gangguan tembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Setelah terjadi kontak tembak personel melakukan pembersihan di lokasi pembakaran,” jelas Kamal.
Berdasarkan catatan kepolisian, kerugian materiil dalam serangkaian aksi tersebut meliputi satu bangunan rumah, gudang, mobil tangki air dan ambulans yang terbakar.
Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap kelompok separatis yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Dalam insiden itu, kata Kamal, tidak ada korban jiwa dari unsur aparat ataupun masyarakat sipil di Sugapa.
“Saat ini personel Gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran dan patroli untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” tandasnya.
KKB merupakan sebutan aparat untuk separatis Papua, yang menyatakan Papua sedang dalam situasi perang. Mereka menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan saat ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun.