Khawatir Jatuh, Pengusaha Mal Minta Pemerintah Buka Mal Secepatnya

PurnaWarta — Para pengusaha mal meminta pada pemerintah untuk membuka mul secepatnya. Asosiasi Perkumpulan Usaha Ritel atau Aprindo menegaskan bahwa mal harus buka di wilayah berstatus level 3 atau 4.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menilai bila pasar tradisional dan toko kelontong boleh dibuka, maka hal sama seharusnya berlaku untuk mal. Malah, menurut dia, mal lebih aman dibandingkan dengan pasar tradisional yang tidak memiliki sistem keamanan yang mumpuni dan kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menyebut perbedaan perlakuan antara mal dan pasar tradisional menimbulkan kesempatan yang tidak sama (uneven playing field). Roy menyebut para pengusaha mal kerap dianggap terlalu besar untuk jatuh tapi kenyataannya pengusaha tidak punya bantalan kas lagi.

“Kami minta dibuka pada tanggal 26 Juli, PPKM Level 4 naik atau turun kami minta tetap dibuka karena kami jelas jelas menjalankan protokol kesehatan justru ditutup,” tegasnya pada press conference daring, Kamis (22/7).

Roy mengatakan pengusaha besar memang memiliki bantalan cadangan yang lebih tebal dari pengusaha kecil. Namun, jika dibiarkan ‘nombok’ terlalu lama, pengusaha bakal jatuh.

Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak membiarkan pengusaha mal untuk jatuh. Pasalnya, konsekuensi dari efek domino yang diciptakan bakal sangat besar ke ekonomi negara.

Roy kemudian mengingatkan pemerintah bahwa yang harusnya diperangi adalah covid-19, bukan pelaku usaha atau ekonomi. Dia menilai perlakuan pemerintah selama ini seakan memerangi pengusaha.

“Kami sebagai pelaku usaha merasa diperangi juga, akhirnya akan memberikan dampak multiplier effect,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kebijakan PPKM Darurat yang semula berakhir pada 20 Juli kemarin menjadi sampai 25 Juli 2021, namun pemerintah mengubah sebutan kebijakan ini menjadi PPKM Level 4.

Apabila jumlah kasus menurun, pemerintah berencana melakukan relaksasi berupa pembukaan kegiatan ekonomi secara bertahap, termasuk bagi mal.

Sementara, saat ini, aturan yang berlaku menyatakan mal masih ditutup. Pembukaan akses hanya boleh untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Restoran di dalam mal tidak boleh melayani makan di tempat (dine in), melainkan hanya pesanan dibawa pulang (take away).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *