Ketua MPR Sebut Tak Ada Halangan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan 

Jakarta, Purna Warta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi diskusi yang ramai, baik pro maupun kontra, terkait rencana pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Muzani menyatakan bahwa Soeharto dianggap telah selesai menjalani proses hukum, sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan.

Muzani menjelaskan bahwa MPR telah memberikan lampu hijau kepada Presiden untuk memberikan penghargaan tersebut.

“MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Muzani mengungkapkan bahwa pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto memiliki kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa dan negara. Atas dasar tersebut, Soeharto dinilai pantas menerima gelar pahlawan.

“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto,” ujarnya.

Muzani kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi hal yang menghalangi pemberian gelar tersebut, terutama karena Soeharto telah dianggap menempuh proses hukum yang berlaku.

“Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara,” ujarnya.

Muzani kemudian menyinggung perihal TAP MPR terkait Soekarno yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan Soekarno telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada masa pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Muzani menjelaskan bahwa langkah serupa juga telah dilakukan MPR terhadap TAP MPR tentang Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan TAP MPR yang memuat nama Soeharto, di mana keduanya telah dicabut.

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muzani berpendapat bahwa secara konstitusi, tidak ada lagi halangan atau rintangan jika Presiden Prabowo Subianto hendak memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur. Ia memandang pemberian gelar ini sebagai bentuk rekonsiliasi.

“MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya,” tuturnya.

“Tapi itu bagian dari upaya kita untuk tetap menghargai rekonsiliasi, persatuan, kerukunan, kebersamaan di antara para pemimpin-pemimpin kita yang sekarang sudah mendahului kita, mereka adalah orang yang memberi jasa besar kepada bangsa dan negara,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *