Ketua Komisi Yudisial Kunjungi KPK untuk Bahas Kasus Suap Hakim Agung

Jakarta, Purnawarta – Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Komisi Yudisial berkunjung ke gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sore ini (26/9/2022).

Menurut pengakuan Mukti, ia datang ke KPK untuk membahas terkait teknis pemeriksaan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Dikutip dari detikcom, Mukti Fajar tiba di lokasi pada pukul 15.47 WIB. Dia tiba di KPK didampingi juru bicara KY, Miko Ginting.

Mukti menjelaskan kedatangannya ini merupakan tindak lanjut dari hasil konferensi pers yang dilakukan oleh KY pada Jumat (24/9). Dia bakal koordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Sudrajad oleh KY.

“Seperti yang sudah kita konferensi pers kan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal teknis pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim,” kata Mukti Fajar di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, KY menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap pihak lain yang menjadi tersangka.

“Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian bagi KY. Menurutnya, ada dugaan pencederaan terhadap keluhuran dan martabat hakim.

“Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ucapnya.

Mukti Fajar secara terbuka mengatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Mahkamah Agung dan KPK terkait kasus suap ini, ia juga mendukung penuh keputusan hukum yang akan diambil oleh KPK nantinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *