Jakarta, Purna Warta – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Prabowo Instruksikan Layanan Internet Tanpa Kendala Selama Nataru 2024
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, kenaikan PPN diperkirakan mampu menambah penerimaan pajak negara hingga Rp 75 triliun pada 2025.
“(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Febrio menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan mempengaruhi proyeksi defisit anggaran dan penerimaan negara pada 2025. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,53% dari PDB, dengan total penerimaan negara mencapai Rp 3.005,1 triliun.
Dalam penyusunan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan asas keadilan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan ekonomi serta situasi di masyarakat.
Baca juga: Mendiktisaintek Dorong Penguatan SDM dan Industri untuk Pendidikan STEM
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kenaikan tarif PPN tidak akan membebani kebutuhan utama masyarakat. Ia menyebutkan bahwa beberapa barang dan jasa akan dikecualikan dari PPN, seperti bahan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu), jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.