Jakarta, Purna Warta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan bagi pekerja dan buruh. Kebijakan ini terutama diperhatikan untuk pekerja di sektor padat karya maupun mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
“Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2024).
Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat diskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta akses mudah ke Program Prakerja.
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial agar dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.