Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025 Tidak Berdampak pada Harga BBM Nonsubsidi  

Jakarta, Purna Warta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan memengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

“(Harga BBM naik karena PPN 12%?) Nggak, nggak ada,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Bahlil juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan memengaruhi harga minyak mentah. “PPN (12%) untuk minyak nggak ada isu, tetap,” imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% mulai tahun depan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Adapun kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan tetap dikenakan PPN 0%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *