Jakarta, Purna Warta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 terkait larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas masih maraknya praktik penahanan dokumen penting pekerja di sejumlah perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Driver Ojol BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik tersebut kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak meninggalkan perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penahanan dokumen tersebut sangat merugikan pekerja karena menghambat pengembangan diri dan peluang karier ke depannya.
“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” lanjut Yassierli.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, agar turut melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian terhadap permasalahan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja.
Adapun isi pokok SE tersebut meliputi:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen yang dimaksud termasuk sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja maupun pekerja dianjurkan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
4. Dalam kondisi khusus yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya dapat dilakukan apabila:
Baca juga: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Meninggal Dunia
Dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis:
Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
Dengan kebijakan ini, Kemnaker berharap dunia kerja di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan manusiawi bagi seluruh pekerja.