Jakarta, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi wacana pemulangan terpidana kasus penyerangan seksual, Reynhard Sinaga. Kemlu menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi resmi dari pemerintah Inggris terkait wacana tersebut.
“Tentang Reynhard Sinaga as of now itu, seingat saya, it is confirmed bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, belum mendapatkan komunikasi resmi diplomatik apapun mengenai rencana pemulangan ini,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2/2025).
Roy menuturkan bahwa wacana pemulangan Reynhard ditangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Perkembangan lebih lanjut, katanya, akan disampaikan oleh kementerian yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Jadi mungkin teman-teman sebaiknya bisa juga melakukan paralel perwakilan dari Kemenko, Hukum, Imigrasi dan Pemasarakatan yang menjadi vocal point dari penanganan isu ini terkait dengan dinamika terakhir,” ucapnya.
Namun, ia memastikan bahwa Kemlu siap membantu jika diperlukan untuk memfasilitasi pemulangan Reynhard dari Inggris.
“Tentu Kementerian Luar Negeri akan terus available untuk membantu melakukan koordinasi dan fasilitasi terkait dengan seluruh pihak terkait bila dibutuhkan,” tutur Roy.
“Baik itu pihak-pihak yang ada di dalam negeri, kementerian teknis terkait ataupun dengan negara lain yang juga akan terdampak dengan dinamika terkait ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah RI baru memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris terkait wacana pemulangan Reynhard.
“Dengan pemerintah Inggris juga baru dimulai awal-awal pembicaraan mengenai masalah ini,” kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Yusril mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai wacana pemulangan Reynhard, karena pembahasan masih berada pada tahap awal diskusi.
“Jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam,” jelasnya.
“Kita masih tahap-tahap awal mendiskusikan masalah. Ada usaha kita untuk itu, tapi kita mesti mempelajari juga hukum Inggris seperti apa,” sambungnya.
Reynhard Sinaga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Saat ini, wacana pemulangan Reynhard masih dalam tahap diskusi awal, dan pemerintah Indonesia masih mengkaji opsi serta dampak hukum yang mungkin timbul dari langkah tersebut.