Kementerian ESDM Buka Suara soal Tarif Panel Surya RI 104,38% oleh AS

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai pengenaan tarif sebesar 104,38% oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap produk panel surya asal Indonesia. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa tarif tinggi tersebut hanya dikenakan pada produk yang masuk melalui jalur transhipment.

“Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART (Agreement on Reciprocal Trade). Ya ternyata itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia, ” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) akan turun langsung untuk melakukan pengecekan di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi produk panel surya yang benar-benar diproduksi di Indonesia dan membedakannya dari produk yang hanya memasang label Indonesia.

Yuliot berjanji bahwa Kementerian ESDM akan memperjuangkan agar produk panel surya buatan dalam negeri yang asli dikenakan tarif sesuai dengan kesepakatan, bukan tarif 104,38%.

“Yang full manufacturing dalam negeri itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15%, ya maksimal 15%. Jangan lebih dari 15%, ” ujarnya.

Sebelumnya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) secara resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) atas impor produk sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan dampak subsidi yang diberikan pemerintah ketiga negara terhadap produk surya buatan AS.

Melansir Reuters, Kamis (26/2/2026), dalam lembar fakta yang dirilis oleh DOC, ditetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor produk sel dan panel surya dari India, 104,38% dari Indonesia, dan 80,67% dari Laos.

DOC beralasan bahwa produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara menerima subsidi dari masing-masing pemerintahannya, yang membuat produk AS tidak kompetitif. Hal ini terlihat dari jumlah impor dari ketiga negara ini yang mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 75,44 triliun, atau hampir dua pertiga dari total impor AS pada 2025.

Menurut mereka, kebijakan ini juga melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap impor panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *