Kemenperin Terima Proposal Investasi dari Apple Sebesar 1,5 Triliun, Langsung Dirapatkan

Jakarta, Purna Warta –  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi dari Apple senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) untuk direalisasikan dalam dua tahun mendatang. Jumlah ini meningkat sepuluh kali lipat dibanding rencana awal sebesar US$ 10 juta atau Rp 158 miliar yang ditujukan untuk pembangunan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan resmi pada Rabu (20/11/2024).

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin akan segera menggelar rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal ini. “Pak Menteri langsung merespons dan menyambut baik komitmen investasi Apple tersebut,” kata Febri.

Meski begitu, Kemenperin tetap menagih komitmen Apple untuk memenuhi investasi sebesar Rp 300 miliar sesuai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 yang menyebutkan tiga skema penghitungan TKDN: produksi di dalam negeri, pengembangan aplikasi, atau inovasi lokal.

Sejauh ini, Apple menggunakan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Apple masih harus merealisasikan investasi senilai Rp 240 miliar agar memenuhi syarat TKDN sebesar 40%, yang menjadi prasyarat pemasaran iPhone 16 di Indonesia.

“TKDN ini penting untuk menciptakan keadilan bagi semua investor, mendukung pertumbuhan industri lokal, serta memperdalam struktur industri dalam negeri,” tegas Febri.

Ia juga mencatat bahwa penjualan ponsel Apple di Indonesia mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu, tertinggi di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, penjualan di Vietnam hanya 1,43 juta unit. Meski begitu, pendapatan Apple di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, dinilai belum sebanding dengan kontribusi investasinya terhadap ekonomi nasional.

Untuk itu, Kemenperin menetapkan tiga syarat utama bagi Apple: mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, melibatkan perusahaan lokal dalam rantai pasok global Apple, serta meningkatkan kontribusi investasi.

Pendekatan serupa juga diterapkan kepada Alphabet, induk Google, yang belum memenuhi syarat TKDN untuk menjual Google Pixel 9 di Indonesia. “Aturan ini berlaku merata bagi semua pihak untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif di Indonesia,” tutup Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *