Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang telah diajukan. Menurut Kemenperin, angka investasi yang diajukan oleh Apple belum memenuhi harapan.
Sebelumnya, perwakilan Apple mengunjungi Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada hari yang sama, Selasa (7/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Apple menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa komitmen investasi Apple kepada BKPM tidak serta-merta memberikan izin penjualan iPhone di Indonesia. Ia menilai bahwa pabrik AirTag yang akan dibangun di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi yang lebih relevan, khususnya untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berhubungan langsung dengan komponen HKT, seperti iPhone.
“Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Namun, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Menurutnya, pabrik ini akan memberikan dampak positif, seperti penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia.
Pabrik AirTag di Batam akan dikelola oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT), mitra Apple asal Tiongkok. “ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan izin edar. Agus menyatakan bahwa nilai investasi yang diharapkan telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia, yang mencapai Rp 56 triliun.
Kemenperin memegang empat prinsip keadilan dalam mempertimbangkan investasi Apple. Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen HKT lain di Indonesia. Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Keempat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
“Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure). Menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor, itu nggak bisa dimasukkan di dalam nilai investasi itu nggak bisa,” tutupnya.
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, menyampaikan komitmen investasi Apple sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun. Apple juga berencana membangun pabrik tahap pertama untuk vendor AirTag di Batam.
Hal ini diungkapkan setelah pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rosan Roeslani, di Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025). “Pada intinya mereka berbicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag 1 billion US$,” kata Rosan.
Rosan juga menyebut bahwa pembangunan pabrik di Batam akan menyerap 2.000 tenaga kerja dan memenuhi 65% kebutuhan AirTag Apple. “Pokoknya target tadi kita bicara early 2026 sudah selesai,” tutupnya.