Jakarta, Purna Warta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa terdapat delapan rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Selain itu, terdapat tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang juga ditargetkan untuk diselesaikan.
Baca juga: Bisnis Emas BSI Tumbuh Pesat Usai Dapat Izin sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
“Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Program Legislasi Nasional, yang harus segera diselesaikan,” kata Supratman saat menyampaikan pencapaian triwulan pertama Kementerian Hukum dan HAM di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah tentang narkotika dan psikotropika. Menurut Supratman, pembahasan mengenai perubahan undang-undang ini sudah dilakukan di antara kementerian terkait.
“UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika,” jelasnya.
Selain itu, Supratman juga menyebutkan bahwa tiga RPP yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan segera disusun. Tim khusus telah ditunjuk untuk mengurus penyusunan tersebut.
“Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen (Eddy Hiariej) untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” sebutnya.
Baca juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Rusia melalui Sidang Komisi Bersama ke-13
Adapun daftar 8 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 adalah sebagai berikut:
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
- RUU Jaminan Benda Bergerak
- RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- RUU Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda


