Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi mata uang rupiah. Upaya untuk menyederhanakan mata uang ini diwujudkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 telah ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pihak Kementerian Keuangan menargetkan agar RUU Redenominasi ini dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027.
Menurut aturan tersebut, target penyelesaian RUU Redenominasi adalah pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi meliputi:
1. Efisiensi perekonomian.
2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Adapun penanggung jawab utama RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yang menjadi bagian dari program legislasi nasional jangka menengah:
• RUU tentang Perlelangan, ditargetkan selesai tahun 2026.
• RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, ditargetkan selesai tahun 2026.
• RUU tentang Penilai, ditargetkan selesai tahun 2025.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan mengusulkan empat RUU.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.


