HomeNasionalHukumKemenkeu Jawab Tagihan Utang Jusuf Hamka Kepada Pemerintah Sebesar Rp 800 M

Kemenkeu Jawab Tagihan Utang Jusuf Hamka Kepada Pemerintah Sebesar Rp 800 M

Jakarta, Purna Warta – Persoalan utang piutang antara Jusuf Hamka, seorang pengusaha tol dan pemerintah sampai saat ini belum menemui solusi. Nasib utang pemerintah kepada Jusuf Hamka bahkan belum jelas apakah akan dibayarkan atau tidak.

“Belum tahu keputusannya, kan nanti ya kalau memang harus dibayar kan ya sudah pasti diajukan ke Anggaran kan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ia mengaku belum tahu kelanjutan mengenai persoalan utang tersebut. Dia juga mengatakan belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Belum ada tindak lanjutnya dan kita nggak tahu kan itu,” katanya.

“Belum ada (arahan),” imbuhnya.

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp 800 miliar.

Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.

Setelah dilakukan pertemuan keduanya, dapat dipastikan bahwa ancaman laporan yang sempat dikatakan Jusuf Hamka kepada Prastowo batal.

Terkait utang pemerintah yang tak kunjung dibayar, Jusuf Hamka menyerahkannya kepada Allah SWT. Ia yakin pemerintah akan berlaku adil dan mengikuti ketetapan hukum, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menkopolhukam Mahfud Md untuk memastikan pemerintah membayar kewajibannya kepada swasta.

“Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, enggak dibayar wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi ini, beliau akan memberikan keadilan,” ujar Jusuf Hamka, Senin (19/6/2023).

Itulah alur cerita utang piutang antara Jusuf Hamka dan pemerintah yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here