Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas menyebutkan bahwa pilot dilarang tidur saat mengudara atau penerbangan.
Larangan tersebut mengacu pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau aturan keselamatan penerbangan yang merujuk pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam aturan tersebut. Pertama, di kokpit harus ada kontrol pesawat.
“Boleh meninggalkan kursi pilot hanya untuk keperluan psikological (toilet), ada SOP nya,” katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (11/3/2024).
Dalam penerbangan, augmented atau enlarge, pilot boleh beristirahat di tempat istirahat (flight relief facility seat) dengan ketentuan memiliki pilot pengganti dan ada SOP-nya.
“Selain itu Ditjen Perhubungan Udara memiliki Peraturan Dirjen tentang Fatique Management Program, yang mengatur waktu istirahat personil penerbangan, termasuk pilot. Juga aturan tentang flight and duty time limitation, yang salah satunya mengatur tentang rest before dan after duty,” paparnya.
Ia pun mengkonformasi, pilot dilarang tidur semua saat penerbangan. Jika ada yang tertidur, maka harus ada penggantinya. “Betul,” kata Adita mengkonfirmasi.
Untuk diketahui, tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air tengah jadi sorotan. Atas peristiwa itu, Kemenhub memberikan teguran keras kepada salah satu maskapai. Sementara, pilot dan kopilot pesawat itu juga di-grounded alias dihentikan tugas terbangnya untuk sementara waktu.
Kejadian ini sangat mengancam keselamatan seluruh kru pesawat dan para penumpang, oleh karena itu kejadian tersebut bukan hal yang sepele alias merupakan masalah serius.