Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi hingga Gaji Dosen

Kemendikbudristek profesi

Jakarta, Purna Warta –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan peraturan terbaru mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memajukan karier dosen dengan dukungan dari perguruan tinggi yang lebih otonom.

Baca juga: Perdagangan Karbon RI Tembus Rp 37 Miliar dalam Setahun

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyampaikan bahwa Permendikbudristek ini memberikan kepastian dalam pengelolaan profesi dosen, memperjelas hak-hak ketenagakerjaan, dan meningkatkan fleksibilitas dalam perencanaan karier dosen. Dosen kini lebih bebas dalam menentukan capaian kinerja sesuai kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi, serta memiliki kejelasan dalam jabatan akademik mereka.

Regulasi ini juga mempermudah proses pengangkatan dan pemindahan dosen, termasuk penyederhanaan sertifikasi, serta memberikan otonomi bagi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen. Semua dosen tetap diwajibkan memiliki jabatan akademik, sementara dosen tidak tetap memiliki peran yang lebih fleksibel sesuai beban kerja mereka.

Terkait penghasilan, dosen ASN maupun non-ASN dijamin memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum, dengan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Peraturan ini juga menegaskan bahwa dosen berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, Permendikbudristek ini memperkenalkan otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi dalam hal promosi akademik, termasuk kenaikan jabatan dosen hingga lektor kepala dan profesor, yang sebelumnya menjadi kewenangan kementerian. Penilaian sertifikasi dosen juga akan dilakukan melalui uji kompetensi berupa penilaian portofolio oleh perguruan tinggi, tanpa kewajiban tes tambahan.

Baca juga: Petugas Imigrasi RI Akan Dibekali Senjata Api

Kemendikbudristek berkomitmen untuk mensosialisasikan aturan tentang profesi karier, dan penghasilan dosen ini hingga pertengahan tahun 2025, agar dapat diimplementasikan secara penuh pada Agustus 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *