Jakarta, Purna Warta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah memimpin pemusnahan barang bukti berupa 19.391 balpres pakaian bekas impor. Barang-barang tersebut merupakan hasil temuan dari 11 gudang yang berlokasi di Bandung.
Nilai total dari temuan pakaian bekas impor ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 112,35 miliar. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah hingga dibakar.
Mendag Budi menyebutkan bahwa pakaian bekas impor ini berasal dari tiga negara utama, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan China.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap di banyak lokasi. Salah satu tempat yang digunakan adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), yang berada di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Ditjen PKTN, kemudian TNI, BIN, dan juga Polri yang waktu itu di Bandung telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres bagian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar. Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China,” kata dia dalam konferensi pers di pabrik pemusnahan PPLI, Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat kemarin.
Proses pemusnahan sudah dilaksanakan sejak 14 Oktober 2025 dan akan terus dilakukan secara bertahap.
Dari total 19.391 balpres yang ditemukan, hingga saat ini telah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres, atau setara dengan 85,56%. Pada hari konferensi pers, sebanyak 500 balpres dimusnahkan.
“Hari ini sebanyak 500 bal pres. Nah, jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56%. Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai” terangnya.
Ongkos atau biaya pemusnahan seluruh barang ilegal ini dibebankan dan ditanggung oleh importir.
Sanksi yang diterapkan kepada importir atau distributor meliputi:
• Penutupan kegiatan usaha (lokasi usaha ditutup).
• Permintaan kepada importir/distributor untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang.
“Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan re-ekspor dan pemusnahan barang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendag melakukan penyitaan terhadap 19.391 bal pakaian impor bekas setelah petugas melakukan pengawasan terhadap 11 gudang pada tanggal 14 Agustus dan 15 Agustus 2025. Gudang-gudang tersebut berada di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, termasuk salah satu gudang di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Penyitaan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, dibantu oleh TNI, Polri, BIN, dan BAIS.


