HomeNasionalPeristiwaKemendag: Belum Ada Pengajuan Izin dari Aplikasi Temu 

Kemendag: Belum Ada Pengajuan Izin dari Aplikasi Temu 

Jakarta, Purna Warta –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa aplikasi Temu asal China belum mengajukan izin sebagai e-commerce di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang.

“Sampai saat ini belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin, 7 Oktober 2024.

Moga menegaskan bahwa seluruh e-commerce luar negeri wajib mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika aplikasi tersebut memenuhi syarat dalam aturan tersebut, Kemendag akan mengeluarkan izin.

“Permendag 31 sudah jelas menjelaskan persyaratan untuk menjadi PPMSE (Perusahaan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023, terkait operasional perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, maka izin akan kami terbitkan,” jelas Moga.

Namun, selama aplikasi tersebut belum memenuhi semua persyaratan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin usaha sebagai e-commerce. Moga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan barang impor dari platform asing.

“Selama mereka belum memenuhi persyaratan, seperti batas minimal untuk barang lintas negara sebesar 100 dolar AS, izin tidak akan diberikan. Kami sudah memiliki regulasi untuk memproteksi industri dan melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya.

Moga mengakui bahwa kemunculan banyak platform e-commerce asing sulit untuk dihindari. Meski demikian, upaya melindungi pelaku usaha lokal tetap dilakukan melalui penerapan kebijakan yang ketat.

“Ini era digitalisasi dan kita tidak bisa menghindarinya. Namun, kita perlu menata tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik agar industri dalam negeri dapat bersaing dan platform lokal juga dapat berkembang,” ungkapnya.

Aplikasi Temu adalah e-commerce asal China yang dikenal menjual produk langsung dari pabrikan dengan harga sangat murah. Aplikasi ini dikhawatirkan pemerintah karena dapat mengancam produk-produk UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Fiki Satari, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.

“Jika Temu masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Platform ini memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dan konsumen, yang dapat mematikan UMKM lokal,” ujar Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 2 Oktober.

Fiki menjelaskan bahwa konsep penjualan di Temu dilakukan langsung dari pabrik ke konsumen tanpa peran perantara seperti seller, reseller, dropshipper, atau afiliasi, sehingga harga produk sangat murah. Subsidi dari platform ini juga membuat harga lebih kompetitif.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat dan Eropa, dan kini memperluas ekspansi ke Asia Tenggara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, kita harus terus mengawal agar Temu tidak masuk ke Indonesia,” tutur Fiki.

Fiki juga mengungkapkan bahwa sejak September 2022, aplikasi Temu telah tiga kali mencoba mendaftarkan merek di Indonesia, terakhir pada 22 Juli 2024 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here