Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberikan peringatan keras kepada importir pangan yang tidak segera merealisasikan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas apapun. Peringatan tersebut mencakup ancaman untuk mencoret atau mem-blacklist importir yang tidak mematuhi aturan ini.
Baca juga: Pesan Jokowi kepada Para Menteri Usai Rekomendasi BPK Disetujui Prabowo
“Pak Menteri (Mendag Zulkifli Hasan) telah berulang kali menyampaikan ultimatum keras kepada importir pangan yang tidak melaksanakan realisasi PI. Mereka akan dipertimbangkan untuk dibekukan atau di-blacklist,” ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2024 yang disiarkan oleh YouTube Kemendagri RI pada Senin (8/7/2024).
Bambang secara khusus menyoroti rendahnya realisasi impor bawang putih. Hingga pekan ini, realisasi impor bawang putih tercatat sebesar 225.745 ton. Meskipun terjadi peningkatan 7,62% dibandingkan minggu lalu, realisasi tersebut masih jauh dari alokasi yang mencapai 64,63%.
“Tahun ini, jumlah alokasi impor bawang putih adalah 645.025 ton, sedangkan PI yang sudah diterbitkan mencapai 349.290 ton. Kami terus mengimbau para pelaku usaha yang sudah mendapatkan PI untuk segera merealisasikan impor mereka,” jelas Bambang.
Karena rendahnya realisasi impor, harga bawang putih di pasaran tetap tinggi. Harga bawang putih grade A atau kating saat ini tercatat Rp 43.100 per kilogram (kg), meskipun turun 4,01%. Harga ini masih tinggi karena melebihi Rp 40.000/kg.
Baca juga: Menkes Ingin Pasang Color Guide di Produk Minuman Bergula
“Sementara itu, harga bawang putih Honan adalah Rp 42.600/kg, turun 4,65%. Meski harga di pasar secara perlahan menurun, namun belum mencapai tingkat yang diharapkan di bawah Rp 40.000,” tutup Bambang.