Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad akan Dibawa ke Mabes oleh Panglima TNI

Jakarta, Purnawarta – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) kepada prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) telah diambil alih oleh Mabes TNI.

Hal itu dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Andika dengan tegas akan memproses pelaku sesuai hukum, saat ini proses tersebut masih berlangsung.

Menurut berita sebelumnya, pangkat pelaku diketahui adalah seorang perwira menengah berpangkat mayor dan korban memiliki pangkat Letda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *