PurnaWarta — Karena kesulitan ekonomi, seorang ibu tega menjual anaknya seharga 7 juta di Palembang. Diketahui anal tersebut baru berusia 7 tahun. Tindakan Anita (25), warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang tersebut diketahui usai dilaporkan suami sirinya sendiri.
Peristiwa bermula saat Bobi (26), suami Anita, menanyakan keberadaan anaknya pada Selasa (19/10). Anita langsung mengakui bahwa dirinya menjual anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan tersebut kepada seseorang. Bobi meradang, langsung melaporkan istri sirinya tersebut ke kepolisian.
Kepolisian lantas menyelidiki keberadaan bayi yang berinisial S tersebut, kemudian menemukan suami istri Maliki dan Mardiana, warga Kecamatan Buai Madang Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menampung bayi tersebut seharga Rp7 juta pada Kamis (28/10).
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Anita mengaku menjual anaknya sendiri atas bujukan kerabatnya.
Anita awalnya disuruh mendatangi rumah kerabatnya. Di sana, sudah ada Gatot (37), Putri Anggraini (27), Rohima (47, dan Ujuk Sali (30). Di sana, Ujuk Sali mengatakan ada orang yang bersedia mengurus anaknya, yakni pasutri Maliki dan Mardiana.
Pasutri Maliki dan Mardiana menyerahkan Rp7 juta kepada Gatot. Dari jumlah itu Gatot mengantongi Rp2 juta atas jasa penjualan bayi tersebut. Sementara Anita sepakat dan menerima uang dari Gatot sebesar Rp5 juta.
Dari uang yang didapat Anita, Ujuk Sali meminta Rp300 ribu dan Rohimah meminta Rp700 ribu sehingga sisa Rp4 juta yang dikantongi Anita.
“Bayi ditemukan dalam kondisi sehat karena pasutri yang menampungnya memang mengasuh. Pasutri ini sudah lama menikah namun belum memiliki anak, sehingga mau mengadopsi. Sedangkan ibu bayi ini mengaku motif ekonomi sehingga tega menjual anaknya sendiri,” ujar Toni.
Kepolisian sudah menetapkan status tersangka terhadap Anita, Putri Anggraini, Rohima, dan Gatot. Sementara Ujuk Sali masih diburu karena masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara pasutri Maliki dan Mardiana masih berstatus sebagai saksi.
Empat tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.