PurnaWarta — Seorang mahasiswi di Aceh Besar pernah melaporkan kasus pemerkosaan dirinya pada Polresta Banda Aceh. Akan tetapi kasusnya ditolak karena mahasiswi tersebut belum melaksanakan vaksin. Sekarang kasus pemerkosaan mahasiswi tersebut diambil alih oleh Kapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihak Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.
Setelah ditanya dan meninjau tempat kejadian perkara (TKP), petugas pun langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.
“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy kepada wartawan, Rabu (20/10)
Selain itu, ia juga meluruskan tentang pemberitaan bahwa tidak adanya tanda bukti lapor saat korban pemerkosaan membuat laporannya ke Polda Aceh. Dalam hal ini, Polda Aceh juga dengan mengatakan itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.
Saat konsultasi, kata Winardy, petugas menerimanya dengan baik. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Sementara para polwan, katanya, saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal.
“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” kata Winardy.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.
Peristiwa penolakan itu terjadi Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.
Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka dengan alasan belum vaksin.
“Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan,” ujar Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat kepada wartawan, Selasa (19/10).
Qodrat mengatakan sejatinya korban memiliki riwayat penyakit yang membuat dirinya sejauh ini tidak bisa divaksin Covid-19. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.
“Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan),” ungkapnya.
Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.
“Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu,” ucapnya.