Jakarta, Purna Warta – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas.
“Besaran fee 10% dari nilai proyek,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.
Firli mengatakan proyek itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” ucapnya.
KPK saat ini sedang melakukan proses penangkapan terhadap para tersangka yang menerima suap di kasus tersebut.