Jozep Paul Zhang Akui Diri Sebagai Nabi ke 26 dan Keluar dari Indonesia

Purna WartaJozeph Paul Zhang seorang pria (26) mengaku bahwa dirinya adalah nabi ke-26. Selain itu ia pun mengaku telah melepas dirinya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam acara itu, seseorang sempat menyampaikan kepada Jozeph untuk tidak gentar. Jozeph sendiri memang sedang terbelit kasus hukum usai mengaku sebagai nabi ke-26.

“Oh iya ini supaya teman-teman jangan membahas ini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph dalam video yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (19/4).

Jozeph meminta kepada rekan-rekan komunitasnya untuk tidak lagi membahas masalah yang sedang dihadapinya saat ini.

“Jadi teman-teman sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu, justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara neken, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tuturnya.

Masih dalam acara itu, Jozeph juga berbicara kenapa di Eropa undang-undang tentang penistaan agama dihapus. Sebab, menurut Jozeph, aturan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Karena pada kenyataannya selalu minoritas yang jadi korban jadi dari undang-undang penistaan agama ini, sebenarnya mayoritas bebas merdeka semerdeka-merdekanya pokoknya dunia milik kita, yang lain ngontrak semua,” katanya.

Sebelumnya, video berisi pernyataan Jozeph yang mengaku nabi ke-26 ramai beredar di media sosial. Pernyataan itu disampaikan saat Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.

Masih dalam video itu, Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Terkait kasus ini, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama meski Jozeph berada di luar negeri.

Kata Agus, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan mengatakan bahwa Jozeph sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Jozeph yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu tercatat keluar Indonesia pada 2018 menuju Hongkong.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *