Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Menteri Sosial, menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: DPR Setujui Anggaran KPU 2025 Sebesar 3 Triliun, Tolak Usulan Akademi Pemilu
Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, dilantik dalam sebuah upacara di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 102P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju.
Dalam pelantikan tersebut, Presiden RI itu memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh Gus Ipul.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Jokowi, diikuti oleh Gus Ipul.
“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Gus Ipul, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), akan menjalani masa jabatan yang singkat. Hal ini disebabkan oleh masa jabatan Presiden Jokowi yang akan segera berakhir, bersama dengan Kabinet Indonesia Maju.
Pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dijadwalkan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, menggantikan Jokowi, sehingga masa tugas Gus Ipul hanya tersisa sekitar satu bulan lebih beberapa hari.