Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan beberapa menterinya menggelar rapat terbatas yang membahas darurat judi online. Hasil dari rapat itu, akan dibentuk satgas yang memberantas judi online pada pekan ini.
“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg. Keputusannya, satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Budi Arie mengatakan satgas itu akan melibatkan kementerian dan lembaga. Koordinatornya akan ditentukan oleh Jokowi.
“Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik. (Koorinatornya) nanti lihat Pak Presiden kan penegakan hukum juga yang penting,” ujarnya.
“(Yang dilibatkan) dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” lanjut Budi Arie.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam beberapa bulan terakhir ini pihaknya sudah memblokir 5.000 rekening.
“Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” ujarnya.
Mehendra mengatakan judi online sudah menjadi persoalan yang kompleks saat ini sehingga perlu penelusuran lebih dalam dan koordinasi yang ketat dalam penanganannya.
“Bukan berarti itu tak efektif, tetapi kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank,” ujarnya.
“Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apa lagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh,” lanjut Mahendra.
Dengan berkembangnya dunia digital, maka kejahatan dan aktivitas ilegal lainnya juga menjadi lebih canggih dan modern, karena itu perlu antisipasi khusus dari pemerintah untuk mencegah hal itu.